Tujuh Penyelundup Sabu 18 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup di Surabaya
- VIVA.co.id/Muhammad Fadly Batu Bara
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram pada Kamis, 21 November 2019. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara jaksa langsung banding.Â
Ketujuh terdakwa itu ialah Adolf Newyin Panahatan, Erlinta Lara Santi, Febriadi, Hasan, Hasul, Wati Sri Ayu, dan Iskandar. "Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada para terdakwa," kata Hakim Ketua Pujo Saksono dalam amar putusannya.Â
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu dari luar negeri ke Indonesia. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, jaksa Winarko menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman mati. "Kami banding, Yang Mulia," ujar jaksa usai pembacaan vonis.Â
Anggota tim penasihat hukum terdakwa, Hari Bowo, bersyukur kliennya lolos dari vonis hukuman mati. Tim pengacara berencana berunding untuk menentukan sikap selanjutnya, terlebih jaksa mengajukan upaya banding. "Kita rapatkan dulu langkah hukum apa nanti yang akan diambil," ujar Hari.Â
Kasus itu diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur beberapa bulan lalu. Mulanya aparat menangkap terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi. Keduanya merupakan pebisnis sabu-sabu jaringan Madura. Dari keduanya, aparat mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 18,3 kilogram.Â
BNN melakukan pengembangan dan diketahui barang haram itu diperoleh keduanya dari Malaysia. Tim pun bergerak dan mengamankan jaringan mereka, Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar, dan Wati Sri Ayu, di Dumai, Provisi Riau. Saat ditangkap, mereka tengah bersiap-siap berangkat ke Madura, Jawa Timur.