Arena Judi Digerebek Polisi di Surabaya, Diduga Dikelola WNA Malaysia
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek dua arena perjudian di lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 21 November 2019. Total sebanyak 83 orang dan barang bukti diamankan dari lokasi penggerebekan, di antaranya dua warga negara Malaysia.
Dua lokasi yang digerebek itu ialah Club Zone di kawasan Wiyung dan di Galaxy di Bratang. Penggerebekan dimulai sekira pukul 21.00 WIB. Wakil Kepala Polda Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Djamaluddin, tampak pula di lokasi penggerebekan.
"Ini sesuai perintah Pak Kapolda (Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan), kita melakukan tindakan kepolisian di dua tempat. Diduga sangat ada unsur perjudian, di Wiyung sini sama di Galaxy Bratang," kata Brigjen Djamaludin di lokasi penggerebekan Club Zone Wiyung.
Dia menjelaskan, sebanyak 50 orang diamankan dari penggerebekan di Club Zone. Sementara 33 orang lainnya diamankan di Galaxy Bratang. Dua di antaranya WNA asal Malaysia. "Dua orang pemegang paspor Malaysia. Pengakuan sementara dia mencari teman. Tapi kami dua dia pengelola (arena perjudian)," kata Djamaluddin.
Mereka semua langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Djamaluddin belum memberikan keterangan rinci jenis judi apa yang dikelola di dua tempat yang digerebek tersebut. Belum juga diketahui pasti berapa omzetnya.
Mengacu pada data sementara, praktik perjudian tersebut berkedok arena ketangkasan. Setelah masuk arena, pemain membeli koin lalu bermain dan diberi kartu. Kartu tersebut lalu ditukar ke kasir dengan telepon genggam (HP) atau boneka. Nah, HP atau boneka itulah kemudian yang ditukar uang. (ase)