Sukmawati Kekeh Tidak Menistakan Nabi Muhammad SAW

Sukmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA - Putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri, menilai banyak orang cepat terkecoh atas video viral yang berisi pernyataannya soal Nabi Muhammad SAW. Sukmawati mengatakan ayahnya sangat menghargai amanah Nabi Yang Mulia Muhammad.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Itulah yang ada dalam jiwa perjuangan Bung Karno, dan saya sama sekali tidak menistakan Nabi Yang Mulia Muhammad, rasul yang sangat saya cinta," kata Sukmawati dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 21 November 2019.

Sukmawati menegaskan tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan menistakan Nabi Muhammad tersebut. Dia pun mempersilakan semua pihak untuk membaca kalimatnya.

Keberanian Timnas Indonesia Zaman Bung Karno, Lepas Tiket Piala Dunia Gegara Tolak Israel

"Saya hanya bertanya, bukan pernyataan, bukan membandingkan," tegasnya.

Sukmawati mengatakan dalam perjuangan memerdekakan bangsa Indonesia, Bung Karno selalu berpegang pada salah satu ayat Alquran, yaitu surat Ar-Ra'd, ayat 11 yang isinya “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.”

Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

"Tadi saya bilang Bung Karno berjuang untuk kemerdekaan adalah dengan jiwa perjuangan tersebut, yang dalam Alquran tersebut. Jadi apa yang menistakan?" katanya.

Saat disinggung mengenai kasus puisi yang menyinggung soal cadar, azan, Sukmawati menjelaskan bahwa dalam perkara sekarang ini, dia tidak merasa bersalah. Menurutnya, pihak-pihak yang menuduhnya menghina Nabi Muhammad terkecoh karena kalimat yang dia ucapkan sudah diedit dan diubah.

"Dan itu dengan sengaja, silakan kepolisian yang memeriksa, menyelidik," katanya.

Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024