Segera Diadili, Tersangka Umar Ritonga Habiskan Uang Suap Beli Rumah
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap Umar Ritonga yakni tersangka kasus suap sejumlah proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, itu akan menjalani persidangan dalam waktu segera.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan pada hari ini, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum alias tahap 2.
"UMR (Umar Ritonga) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Selama menunggu proses persidangan nanti, Umar akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Awalnya, Umar mendekam di Rutan K4 KPK.
Diketahui Umar sempat buron selama setahun. Dia kabur membawa barang bukti Rp500 juta saat Satgas KPK akan menciduknya dalam operasi tangkap tangan (OTT) 17 Juli 2018.
"Terkait dengan uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian," kata Febri.
Febri mengatakan, sebagian di antaranya digunakan Umar untuk membeli rumah di atas satu hektare lahan sawit di Kabupaten Siak.
"Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Pangonal dan lima lainnya termasuk tersangka pemberi suap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis Pangonal 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar.
KPK menangkap Umar pada Kamis, 25 Juli 2019 di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selama proses pencarian, KPK bekerja sama dengan sejumlah pihak hingga berhasil meringkusnya.