Komisi III DPR akan Dalami Kasus First Travel pada MA
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan komisinya akan mempertanyakan dan mendalami kasus First Travel dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Di antaranya soal aset yang dirampas negara.
"Kita memang memahami salah satu pertimbangan itu dirampas oleh negara kan pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima. Tapi, menurut hemat saya, MA harus berani membuat terobosan," kata Arsul di Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Ia mencontohkan terobosannya bisa saja aset hasil kejahatan dirampas negara, tapi harus didistribusikan pada korban. Karena eksekutor dalam perkara itu kejaksaan, maka nanti yang harus lakukan itu kejaksaan.
"Apalagi memang dalam surat tuntutan kejaksaan menyebutkan bahwa untuk dikembalikan atau dibagi atau distribusi kepada para korban itu. Sehingga dari sisi semangat keadilan sebetulnya tuntutan kejaksaan lebih memenuhi rasa keadilan," kata Arsul.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung hanya mengedepankan kepastian hukum saja. Tapi, sisi keadilan terabaikan. Ia memperkirakan masa sidang yang akan datang pada Januari 2020 hal itu akan ditanyakan.
"Di masa sidang ini memang belum terjadwal kan, tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari," kata Arsul.