Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Minta Publik Doakan Indonesia

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Jubir KPK, Febri Diansyah, mengatakan masa penahanan Imam Nahrawi diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

KPK Geledah Rumah Hasto, Elite PDIP Sebut "Aspek Kontroversi dan Dramatisasi"

"IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 21 November 2019.

Imam sendiri kepada media mengakui telah tanda tangan perpanjangan penahanannya. Tapi ia enggan membahas kasusnya.

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Imam justru mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games Filipina 2019 yang berlangsung mulai 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019 mendatang.

"Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," kata Imam di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

Imam diketahui saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sejak Jumat, 27 September 2019. Dia dijerat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Said Abdullah

Elite PDIP Jamin Hasto Tidak Akan Kabur, Setiap Hari ke Kantor DPP

Ketua DPP PDIP menjamin Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebab setiap hari beraktivitas ke kantor pusat PDIP.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025