Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Minta Publik Doakan Indonesia
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Jubir KPK, Febri Diansyah, mengatakan masa penahanan Imam Nahrawi diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
"IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 21 November 2019.
Imam sendiri kepada media mengakui telah tanda tangan perpanjangan penahanannya. Tapi ia enggan membahas kasusnya.
Imam justru mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games Filipina 2019 yang berlangsung mulai 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019 mendatang.
"Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," kata Imam di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.
Imam diketahui saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sejak Jumat, 27 September 2019. Dia dijerat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.