Andi Taufan, Staf Khusus Presiden yang Pendiri Fintek
- wikipedia
VIVA – Presiden Joko Widodo telah memperkenalkan tujuh orang staf khusus pada sore ini, Kamis, 21 November 2019. Salah satunya adalah Andi Taufan Garuda Putra yang merupakan sosok muda pendiri Finansial Teknologi atau Fintek Peer to Peer Landing bernama Amartha.
Saat memperkenalkan Taufan, Presiden Jokowi mengaku kenal Andi karena perusahaan finteknya itu. Memang, Amartha selama ini dikenal sebagai perusahaan pionir fintek pinjam meminjam di Indonesia dan berdiri sejak 2010.
"Ketiga, saudara Andi Taufan Garuda Putra, umur 32 tahun, lulusan Harvard Kennedy School. CEO di PT Amartha Mikro Fintek. Saya kenal beliau saat urusan fintek," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dikutip VIVAnews dari berbagai sumber, pria kelahiran Jakarta 24 Januari 1987 ini, lulus dari Harvard University sejak 2016 dengan memperoleh gelar Master of Public Administration. Sebelum itu, dia merupakan alumni Institute Teknologi Bandung dengan Jurusan Manajemen Bisnis.
Usai mengenyam pendidikannya tersebut, Taufan tercatat bekerja sebagai konsultan bisnis untuk IBM Global Business Services selama dua tahun. Barulah pada 2009 dia meninggalkan pekerjaannya tersebut untuk mendirikan Amartha.
Perkenalannya dengan lembaga keuangan mikro dimulai pada tahun 2009, saat ia memberi pinjaman untuk usaha mikro di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Ia mendirikan Amartha untuk memberikan akses keuangan kepada masyarakat desa yang selalu terlibat utang dengan rentenir.
Taufan mendirikan Amartha dari modal 10 juta rupiah. Ia menerapkan pembiayaan berbasis kelompok atau Model Grameen, satu kelompok terdiri dari 15 hingga 25 ribu. Taufan menilai sistem tersebut baik untuk monitoring pembayaran dan meminimalisasi risiko gagal bayar.
Dia juga menerapkan pendekatan syariah atau bagi hasil, sehingga bagi hasil yang diberikan bervariasi. Ia dan timnya juga mengembangkan proprietary risk algorithm yang memungkinkan untuk membuat credit scoring berdasarkan data perilaku dan data transaksi guna melakukan penilaian terhadap profil risiko calon peminjam.