Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Skandal Distribusi Pupuk ke KPK

Bowo Sidik Pangarso berjalan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Oktober 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan suap kerja sama ihwal distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Rahmad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Kepada media, Rahmad mengaku sudah menjelaskan hal yang diketahuinya mengenai skandal ini kepada penyidik yang memeriksanya. Untuk itu, Rahmad meminta awak media mengonfirmasi kepada penyidik mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.
  
"Tanyakan sama penyidik saja kan tadi sudah saya jelaskan semua," kata Rahmad usai diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2019.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Rahmad Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini untuk proses penyidikan dengan tersangka saat itu, mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada, 4 Juli 2019. Rahmad Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso.

Nama Rahmad Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Rahmad disebut turut hadir dalam pertemuan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu dan memperkenalkan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti kepada mantan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG. Dalam pertemuan itu, Asty meminta bantuan kepada Bowo agar PT HTK dapat menjalin kontrak kerja sama pengangkutan atau distribusi pupuk dengan PT PILOG.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Hal ini terjadi lantaran kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik diputus pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk. 

Saat dikonfirmasi, Rahmad mengaku sudah membantah mengenai keterkaitan dirinya dan PT KCS dalam sengkarut kasus ini. Rahmad mengklaim dirinya hanya dikaitkan saja. 

"Di sidang Tipikor sebelumnya kan sudah terang benderang bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja karena ada yang mengkaitkanlah kira-kira begitu," katanya.
 
Namun Rahmad enggan berbicara banyak mengenai pihak yang menyeret namanya. Termasuk mengenai kehadirannya dalam pertemuan di kawasan Kebon Sirih. Rahmad berdalih hanya berupaya membantu penyidik menuntaskan penyidikan kasus ini. 

"Nanti tanyakan sama penyidik saja. Saya sudah jelaskan. Yang jelas saya selaku warga negara menginginkan bisa membantu KPK menyelidiki ini membuka seterang-benderangnya sehingga tugas KPK bisa berjalan dengan baik. Jadi saya alhamdulillah KPK baik sekali sangat sopan sangat lancar dan makanannya enak," ujarnya. (ren)

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024