Buronan Korupsi Rp24 Miliar Ditangkap Kejaksaan di Malaysia
- ANTARA FOTO
VIVA – Kejaksaan menangkap seorang buronan bernama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto ditangkap tim kejaksaan saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 20 November 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
Atto yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional menjadi buronan sejak tahun 2014 silam.
Atto pun diterbangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan tiba pada pagi tadi.
"Penangkapan ini sesuai dengan putusan kasasi MA RI nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di kantornya, Kamis, 21 November 2019.
Kasus ini bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp78 miliar pada 2010. Penjualan nikel itu atas perjanjian jual beli dirinya dengan Pemda Kolaka sehingga seolah-olah merupakan peristiwa keperdataan biasa.
Belakangan terjadi selisih harga Rp24 miliar yang dinikmati Atto. Jaksa mencium gelagat tidak baik dari transaksi tersebut dan menggelar penyidikan ekspor nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi itu.
Atas perbuatan tersebut, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar.
Namun saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto kabur dan menghilang bak ditelan bumi. Pada Rabu malam, 20 November 2019, jaksa mendapat telepon bila Atto tertahan oleh otoritas Malaysia.
Mendengar buronannya ada di Malaysia, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat. Tim Tabur langsung ke Malaysia untuk menjemput Atto. Pria berusia 60 tahun itu dapat diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Dengan ditangkapnya terdakwa maka ini menjadi penangkapan ke-153 buronan yang ditangkap dari Januari hingga November ini," kata Mukri.