Culik 3 WNI, Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp8 M ke Jokowi

Ilustrasi nelayan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Kelompok militan bersenjata Abu Sayyaf yang menculik tiga nelayan Indonesia dari Lahad Datu, Sabah, dua bulan lalu, menuntut tebusan sebesar 20 juta Peso atau setara Rp 8 miliar untuk pembebasan.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Permintaan itu dilakukan melalui salah satu korban dan direkam dalam sebuah video yang dirilis lewat Facebook pada Sabtu akhir pekan lalu.

Ketiga korban diidentifikasi sebagai Maharudin Lunani berusia 48 tahun, putranya yang bernama Muhammad Farhan berusia 27 tahun dan satu anak buah bernama Samiun Maneu berusia 27 tahun. Mereka diculik oleh orang-orang bersenjata dari kapal pukat nelayan yang terdaftar di Sandakan, di perairan Tambisan.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Dalam video berdurasi 43 tahun itu, Samiun menyebut mereka sebagai warga negara Indonesia dan telah bekerja di Malaysia.

"Kami ditangkap oleh kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," kata Samiun, dalam Bahasa Indonesia. Mereka memohon kepada dua majikan mereka untuk menjamin kebebasan mereka.

Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi

"Kami meminta Presiden Indonesia untuk membantu membebaskan kami. Kelompok Abu Sayyaf menuntut 30 juta Peso sebagai tebusan," imbuhnya, seperti dilansir The Star, Kamis 21 November 2019.

Sebelumnya, seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengaku telah menerima permintaan tebusan serupa sebelum video tersebut beredar.

Komisaris Polisi Sabah, Omar Mammah mengatakan menurut informasi dari Kepolisian di Filipina, para penculik juga mengajukan permintaan serupa beberapa hari setelah menculik para nelayan. Namun ia tidak mengungkapkan jumlahnya dan polisi pun tidak memenuhi permintaan tersebut.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024