KPK Bentuk Tim Transisi Pegawai Jadi ASN
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir atas perubahan status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Alih status pegawai KPK menjadi ASN ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pada Pasal 24 ayat 2 UU itu menyatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumuskan cara menyikapi hal tersebut.
"Jadi kami kan sudah membentuk tim transisi diketuai pak sekjen. Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kami semua dikonversi menjadi ASN," kata Agus kepada awak media, Kamis, 21 November 2029.
Agus belum dapat menjelaskan lebih jauh, namun dirinya memastikan tim transisi akan memformulasikan langkah konversi pegawai. Saat ini, tim KPK sedang berunding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kesepakatan belum tapi kami masih berunding terus dengan teman-teman (Kemen-PAN RB)," ujar Agus.
Intinya, Agus tak khawatir perubahan status kepegawaian di lembaga yang ia pimpin. Sebab, ada budaya check and balances di KPK yang menjamin harmonisasi pimpinan dan pegawai. Menurut dia, karyawan lembaga antirasuah tetap akan independen meski jadi abdi negara.
"Oleh karena itu, saya kok enggak khawatir itu walaupun nanti dia ASN mereka akan kehilangan independensi. Itu budaya sejak KPK berdiri tahun 2003. Rasanya sudah cukup kuat," tutur Agus.
Selain soal independensi, Agus juga tak khawatir terkait rotasi ASN di KPK ke instansi lain. Menurut Agus, rotasi pegawai antirasuah akan berdampak baik.
Agus mencontohkan, jika pegawai KPK dipindah ke suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka akan menularkan budaya baik dan berintegritas. Hal ini juga menjadi program pimpinan KPK saat ini.
"Jadi program itu memang menjadi program pimpinan-pimpinan yang sekarang ini. Mudah-mudahan nanti diteruskan oleh pimpinan berikutnya," imbuhnya.
Sejumlah kalangan khawatir pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugas lantaran status ASN. Hal ini karena dengan menjadi ASN, pegawai KPK bisa dengan mudah dirotasi dan dimutasi ke lembaga atau instansi lain saat tengah menangani suatu perkara.
Â
Dikonfirmasi ini, Agus tetap optimistis independensi KPK akan tetap terjaga. Agus bersama pimpinan KPK jilid IV mengaku sudah memulai program integrity official, yakni menempatkan pegawai yang integritasnya sudah teruji di instansi lain. Melalui program ini, KPK berharap nilai-nilai antikorupsi dapat disebarkan di instansi tersebut.