Buru Buronan BLBI Sjamsul Nursalim, KPK Gandeng Interpol
- tvOne
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu memburu pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya berstatus buronan KPK atas kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
KPK sebelumnya telah berkirim surat kepada Kapolri terkait status Sjamsul dan Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 21 November 2019.
Febri menjelaskan dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nuralim. Selain itu, dalam surat itu KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu Sjamsul dan Itjih yang tinggal di Singapura.
"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.
Surat itu pun telah direspons oleh NCB-Interpol. Febri menerangkan, rencananya KPK dan Interpol akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih.
"Sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," ujarnya.
KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri.
Di sisi lain, KPK saat ini masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus SKL BLBI. Kajian ini dilakukan untuk mempersiapkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
"Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali," imbuh Febri.