KPK Tahan Tersangka Suap Meikarta Bartholomeus Toto

Tersangka suap perizinan proyek Meikarta, Bartholomeus Toto.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVanews.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang itu ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi KPK, Rabu 20 November 2019.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepada awak media, Toto menyangkal melakukan apa yang disangkakan penyidik KPK. Bahkan, dia mengaku sudah melaporkan Kadiv Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (Edisoes), atas fitnah yang membuatnya kini ditahan KPK. 

"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edisoes sampaikan bahwa saya telah memberi uang Rp10,5 Miliar. Saya selalu membantah dan itu pun sekretaris saya tempo hari juga sudah membantah?," kata Toto di kantor KPK.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Toto menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Edisoes ke Polrestabes Bandung, dan saat ini klaim Toto pihak Polri sudah menemukan bukti tuduhaan fitnah tersebut. "Karena ada bukti fitnahnya," tegas Toto.

Toto sendiri mengaku akan kooperatif jalani penahanan KPK. Namun ia tetap akan menyangkal melakukan seperti yang disangkakan KPK.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," imbuhnya. 

Edisoes sendiri merupakan salah satu saksi mahkota kasus ini. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dia bahkan pernah dikonfrontasi langsung dengan penyidik KPK yang menangani perkara Meikarta. 

Pada kasus ini, KPK telah banyak memenjarakan sejumlah pihak. Di antaranya yakni mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Toto ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut untuk proses penyidikan. 

"BTO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada awak media. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya