Kejagung Tunda Eksekusi dan Lelang Aset First Travel

Koleksi kacamata bos First Travel yang dilelang Kejaksaan.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews.

VIVA – Kejaksaan Agung masih melakukan kajian untuk mencari jalan untuk mengembalikan aset First Travel ke para korban. Diketahui bahwa dalam putusan MA, seluruh aset First Travel dirampas oleh negara.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di kantornya, Rabu, 20 November 2019.

Terkait eksekusi terhadap putusan First Travel, Mukri mengatakan bahwa Kejari Depok sudah diminta untuk ditunda. Selain eksekusi, Kejari Depok juga diminta menghentikan lelang terhadap aset First Travel.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

"Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang karena kita sedang mengkaji melakukan upaya nanti opsinya apa yang kita tempuh," katanya.

Sebelumnya, MA lewat kasasi memvonis seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.

2025 Bakal Ada 9 Long Weekend, Yuk Siap-siap Berburu Tiket Promo Liburan!

Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lainnya. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. 

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025