Kejagung Tunda Eksekusi dan Lelang Aset First Travel

Koleksi kacamata bos First Travel yang dilelang Kejaksaan.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews.

VIVA – Kejaksaan Agung masih melakukan kajian untuk mencari jalan untuk mengembalikan aset First Travel ke para korban. Diketahui bahwa dalam putusan MA, seluruh aset First Travel dirampas oleh negara.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di kantornya, Rabu, 20 November 2019.

Terkait eksekusi terhadap putusan First Travel, Mukri mengatakan bahwa Kejari Depok sudah diminta untuk ditunda. Selain eksekusi, Kejari Depok juga diminta menghentikan lelang terhadap aset First Travel.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang karena kita sedang mengkaji melakukan upaya nanti opsinya apa yang kita tempuh," katanya.

Sebelumnya, MA lewat kasasi memvonis seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lainnya. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024