Kejagung Tunda Eksekusi dan Lelang Aset First Travel
- Zahrul Darmawan/VIVAnews.
VIVA – Kejaksaan Agung masih melakukan kajian untuk mencari jalan untuk mengembalikan aset First Travel ke para korban. Diketahui bahwa dalam putusan MA, seluruh aset First Travel dirampas oleh negara.
"Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri di kantornya, Rabu, 20 November 2019.
Terkait eksekusi terhadap putusan First Travel, Mukri mengatakan bahwa Kejari Depok sudah diminta untuk ditunda. Selain eksekusi, Kejari Depok juga diminta menghentikan lelang terhadap aset First Travel.
"Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang karena kita sedang mengkaji melakukan upaya nanti opsinya apa yang kita tempuh," katanya.
Sebelumnya, MA lewat kasasi memvonis seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lainnya. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara.Â