Bau Busuk di Bengawan Solo Ternyata Akibat Limbah Alkohol dan Babi

Sungai Bengawan Solo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah menemukan akar masalah pencemaran limbah yang terjadi di Sungai Bengawan Solo. Rupanya, masalah bau busuk di sungai terbesar di Jawa itu disebabkan pencemaran limbah industri alkohol, batik dan peternakan babi.

Bocah 2 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung, Upaya Penyelamatan Terus Berlanjut

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ammy Rita, kesimpulan mengenai penyebab masalah pencemaran di Bengawan Solo didapat setelah tim khusus yang dibentuk bekerja selama beberapa minggu terakhir. Tim telah melakukan penelusuran berdasarkan sampel limbah sejak masalah tersebut dikeluhkan masyarkat.

"Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan," kata Ammy, Rabu, 20 November 2019.

Lepas Kangen, Sandiaga Uno Sowan ke Jokowi di Solo

Ia mengatakan, hasil investigasi timnya, Bengawan Solo tercemar oleh limbah dari industri kecil alkohol, batik dan peternakan babi. Selain itu, hasil investigasi juga menemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran sungai Bengawan Solo.

Namun terkait temuan dugaan pencemaran oleh industri besar, pihaknya mengatakan sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan atas hasil temuan itu.

Jelang Nataru, Pertamina Jamin Pasokan BBM di Solo Aman

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Ammy Rita.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ammy Rita.

"Selain itu, berkurangnya debit air juga membuat pencemaran semakin meningkat. Hal ini ke depan dapat diantisipasi dengan upaya perbaikan daerah aliran sungai (DAS) di sekitar Bengawan Solo agar tidak terjadi perbedaan debit yang sangat ekstrem saat musim hujan," katanya.

Pihaknya juga sudah mendata sejumlah industri yang ada di sepanjang aliran Bengawan Solo. Setidaknya, terdapat 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik serta industri peternakan.

"Untuk sementara tim masih di lapangan guna pengumpulan data lebih detil. Sampai hari ini tim masih bekerja," katanya.

Terkait temuan-temuan itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penanganan pencemaran Bengawan Solo bersama Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian LHK, DLH Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di sepanjang aliran sungai tersebut. Dari koordinasi, disepakati akan dilakukan optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada.

"Sebenarnya sudah ada IPAL komunal di beberapa titik, namun beberapa kurang berfungsi optimal. Untuk mengatasi hal itu, akan dilakukan revitalisasi IPAL komunal," katanya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Bupati/Wali Kota di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Inti surat edaran itu adalah memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran Bengawan Solo.

"Kami juga memerintahkan para kepala daerah di sekitar Bengawan Solo untuk merevitalisasi IPAL komunal yang sudah ada, menyediakan lahan untuk pembangunan IPAL komunal baru, pendataan perizinan UMKM dan melakukan pengawan secara intensif serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.

Guna melakukan pengawasan secara berkelanjutan, Pemprov Jateng juga sudah melakukan penyusunan program kerja secara bersama untuk penanganan Bengawan Solo. Kementerian LHK telah sepakat untuk membantu pembangunan IPAL komunal untuk pelaku UMKM.

"Nantinya juga akan dipasang alat pemantau air sungai secara otomatis (onlimo) untuk memantau pencemaran di aliran Bengawan Solo," katanya.

Terkait upaya tegas pemerintah terhadap perusahaan dan industri kecil yang mencemari Bengawan Solo, Ammy belum dapat memutuskan. Menurutnya, sejumlah tahapan harus dilalui.  "Tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya