Istri Umar Patek Resmi Jadi WNI Setelah Tujuh Tahun Penantian
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, asal Filipina, kini lega. Penantiannya selama tujuh tahun untuk menjadi Warga Negara Indonesia terwujud pada Rabu, 20 November 2019. Dia semakin mantap menatap jalan hidup bersama suaminya, terpidana terorisme Umar Patek.
Status WNI Gina tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia. Dokumen itu diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.Â
Dalam prosesi yang digelar di aula Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Â Gina didampingi sang suami, Umar Patek. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaluddin, Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan, dan beberapa pejabat lainnya hadir menyaksikan.Â
Suhardi menjelaskan, pemberian dokumen kewarganegaraan kepada Gina sudah melalui serangkaian penilaian dan pertimbangan dari KemenkumHAM, BNPT, Badan Intelijen Negara, Densus 88 Antiteror, dan beberapa stakeholder lainnya. Pertimbangan saksama dilakukan, di antaranya, karena Gina istri dari terpidana terorisme, Umar Patek.Â
Perilaku Umar Patek juga jadi pertimbangan pada penetapan Gina sebagai WNI. Umar Patek sudah dilihat bagaimana dedikasinya dan perilakunya selama di Lapas.Â
"Dia mengibarkan bendera merah putih dan juga memberikan masukan-masukan yang sangat positif kepada BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris," katanya.Â
Gina dinikahi Umar Patek saat pentolan Jemaah Islamiyah itu berada di markas organisasinya di Mindanao, Filipina, pada tahun 1998. Umar Patek menceritakan saat itu dia mendengar ada seorang gadis setempat yang masuk Islam alias muallaf. "Saya datangi keluarganya dan meminang dia," katanya.Â
Tahun 2009 Umar membawa Gina ke Indonesia. Kemana-mana istrinya ikut, termasuk ketika Umar di Pakistan dan diekstradisi pada tahun 2011. Sejak Umar menjalani hukuman di Lapas Porong, Gina indekos di Sidoarjo. "Mengajukan status WNI sejak tahun 2012," ujar Umar.