Warga Papua Ditangkap Bawa Senpi Milik Anggota Polisi

Polisi menunjukan senjata api yang diamankan dari warga Papua
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan .

VIVA – Seorang warga sipil berinisial TS (29) diamankan petugas keamanan, karena kedapatan membawa senjata api atau senpi milik seorang anggota Polres Pegunungan Bintang, Papua.

Anggota Polri Dilarang Bawa Senjata Api ke TPS

TS ditangkap Polsek Sentani, Senin malam, 18 November 2019, pukul 20.30 Wit. Pelaku ditangkap di salah satu tempat karaoke di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah Polisi menerima laporan dari karyawan tempat karaoke tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis Revolver yang merupakan milik anggota Polri.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Jayapura, AKP Praja Gandha Wiratama didampingi Kapolsek Sentani, AKP Lintong Simajuntak mengatakan, penangkapan pelaku TS (29) tersebut berdasarkan informasi bahwa pelaku saat itu bersama teman-temannya melakukan pesta miras di salah satu hotel di Sentani.

Pelaku, kemudian pindah ke tempat karaoke. Namun, karena mabuk berat, pelaku menitipkan senjata api tersebut ke salah satu karyawan tempat karaoke.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

"Merasa curiga, karyawan langsung melaporkannya ke tim kami, sehingga langsung ditindaklanjuti dan ditangkap. Berdasarkan hasil interograsi dan pemeriksaan terhadap TS (29), ternyata senjata api tersebut milik LW (26) salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Pegunungan Bintang," kata AKP Praja, Rabu 20 November 2019.
 
Praja mengaku kejadian itu bermula pada tanggal 16-17 November 2019, keduanya mengonsumsi miras di daerah Genyem. Saat itu, LW (26), anggota Polri itu menitipkan senjatanya ke pelaku TS (29), di mana keduanya masih ada hubungan keluarga.

"Ini merupakan kelalaian LW (26) selaku anggota Polri, pelaku TS (29) mengaku membawa senjata api tersebut hanya untuk gagah-gagahan. Senjata yang dipegang pelaku tidak ada amunisinya/pelurunya," ujarnya.

Pelaku TS (29) saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sentani Kota, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 tentang UU Darurat, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku LW (26) yang merupakan anggota Polri dan berdinas di Pos Pol Batom Polres Pegunungan Bintang, telah ditahan di Bid Propam Polda Papua, untuk menjalani proses lebih lanjut. (asp)

Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Polri mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya supaya peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024