Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Komisaris Humpuss Transportasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia, Theo Lukatompesy terkait kasus suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal, untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Theo akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT HTK, Taufik Agustono. "Theo Lukatompesy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian uang kepada terdakwa BSP (Bowo Sidik Pangarso) untuk Sprindik tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 20 November 2019.?
?
Sebelumnya, pada perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis ?General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Asty terbukti bersalah telah menyuap Bowo Sidik melalui anak buahnya Indung Rp311.022.932 dan US$ 158.733. ?
Suap itu diberikan Asty bersama dengan Taufik Agustono karena Bowo Sidik telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal, untuk distribusi pupuk dengan PT PILOG.
Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Selanjutnya pada 1 November 2018 sebesar US$59.587, di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Pada 20 Desember 2018, sebesar US$21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. ?
Kemudian pada 26 Februari 2018 sebesar US$7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Bahkan, majelis hakim menyebut, Asty menerima fee sebesar US$23.977.
Sementara Bowo saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman ?7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini Bowo Sidik Pangarso bersama-sama den?gan anak buahnya, Indung Andriani menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. ?