Dirut RSUP Padang akan Polisikan Driver Ojol yang Bawa Paksa Pasien

Rombongan ojek online bawa kabur jenazah bayi dari rumah sakit
Sumber :
  • VIVAnews/Andri

VIVA – Aksi sejumlah driver ojek online – yang membawa pulang secara paksa jenazah bayi berusia enam tahun atas nama Muhamad Khalif Putra,  yang meninggal dunia akibat mengidap penyakit kelenjar getah bening dari kamar jenazah RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat, Selasa 19 November 2019  – berbuntut panjang.

Wahono-Nurul Akan Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Kesehatan jika Terpilih Pimpin Bojonegoro

Manajemen rumah sakit berniat membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan cara mempolisikan para driver ojol yang nekat membawa pulang paksa jenazah Muhamad Khalif Putra, dengan alasan pihak rumah sakit menahan pihak keluarga untuk membawa pulang jenazah pasien lantaran belum mampu melunasi tunggakan biaya selama perawatan yang mencapai Rp24 juta lebih.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia akibat kelenjar getah bening, Muhamad Khalif Putra sempat menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit itu.

Viral! Gegara Hobi Makan Seblak, Wanita Ini Harus Masuk RS dan Opname

"Sudah keterlaluan sekali. Kita akan laporkan ini kepada pihak Kepolisian, karena yang begini-begini sih, negara punya aturan hukum. Kita laporkan secara tertulis. Kebetulan disini kan juga ada unsur Kepolisian dari Pamobvit dan secara wilayah Polsek Padang Timur. Ini sudah permasalahan eksternal, sudah soal massa. Jadi kita laporkan kepada aparat Kepolisian," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf, Selasa 19 November 2019.

Yusirwan menegaskan, sebenarnya persoalan ini hanya karena salah pengertian dan pemahaman saja. Sehingga terkesan pihak rumah sakit selalu mengedepankan uang dalam menangani pasien. Ia memastikan, tidak ada istilah jenazah tertahan lantaran tak bayar, apalagi keluarga pasien tak mampu.

10 Bayi Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah Sakit di India Utara

"Kasus tadi saya juga heran. Problemnya tidak seberat yang beredar. Enggak ada istilahnya jenazah tertahan karena tak bayar, apalagi dari keluarga tak mampu. Sementara, orang tuanya sendiri masih di bangsal, tapi sudah dibawa paksa," ujar Yusirwan.

Bantahan RS 

Dalam kasus ini, Yusirwan membantah pihak rumah sakit telah menahan jenazah seorang bayi atas nama Muhamad Khalif Putra lantaran tak mampu membayar biaya rumah sakit. Menurut Yusirwan, kejadian itu disebabkan lantaran adanya kesalahan komunikasi antara pihak rumah sakit dengan pihak keluarga. 

Yusirwan menegaskan, kalau pihaknya hanya meminta ahli waris untuk menyelesaikan administrasi, yakni pertanggungjawaban pembayaran dan prosedur lainnya, dan sama sekali tidak pernah menahan jenazah Muhamad Khalif Putra untuk dibawa pulang.

"Saat itu, sebenarnya kami meminta orang tua pasien untuk menyelesaikan administrasi yang maksudnya bukan uang. Persyaratan administrasi itu adalah pertanggungjawaban pembayaran dan juga prosedur lainnya," ungkapnya. 

Biasanya, kata dia, rumah sakit akan memberikan beberapa solusi bagi pihak keluarga yang kurang mampu. Seperti, memfasilitasi keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau instansi lain yang berkaitan dengan pendanaan seperti ini.  

"Kalau tak mampu, pulang sembuh pun, silakan. Cuma tertahan satu atau dua jam untuk urusan administrasi, karena yang kita urus ini badan negara. Ada pemeriksaannya. Kalau administratifnya jelas, tak ada masalah," tegasnya.

Meski demikian, atas nama manajemen RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat atas peristiwa ini. "Kami atas nama Rumah Sakit M Djamil Padang, meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat atas kejadian ini dan kejadian ini tidak akan terulang lagi,” terang Yusirwan Yusuf.

Sebelumnya, beredar beberapa potongan video rombongan pengemudi ojek online sedang melarikan jenazah seorang bayi dari kamar jenazah RSUP M Djamil Kota Padang, Sumatera Barat. Jenazah bayi berusia Enam bulan yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut, bernama Muhamad Khalif Putra.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia pagi tadi, Muhamad Khalif Putra sempat menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit RSUP M Djamil Padang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya