Empat Solusi Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah

Para korban First Travel di Depok ingin berangkat ke Istana Bogor.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengusulkan solusi atas permasalahan aset First Travel. Ia mempersilakan menteri keuangan melelang aset First Travel.

PPATK Sampai Turun Tangan Soal Kisruh Donasi Agus Salim

"Kalau bisa seluruh korban mengajukan permohonan lebih dulu pada jaksa agung dan menteri keuangan minta supaya aset dikembalikan pada mereka," kata Yunus dalam diskusi di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 19 November 2019.

Ia juga mengusulkan agar dibuat tim gabungan penyelesaian masalah ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja saat ini sudah punya tim menangani investasi bodong seperti ini.

PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf

"Jadi kalau tim ini diperkuat misalnya dengan berbagai instansi Kemenag, Kemenkeu, OJK, badan penyelenggara keuangan haji, juga diajak, DPR karena menyangkut APBN," ujar Yunus. 

Ia menyebutkan ada empat pilihan. Pertama, dikembalikan saja apa adanya, sebab uangnya akan sangat kurang karena hanya empat persen. Kedua, dibagikan pada jemaah, kalau mau berangkat diminta pada First Travel untuk menambah kekurangan.

Ada 1.836 Anak di Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 2,29 Miliar

"Ketiga, jemaah kalau mampu, uangnya dikembalikan, dia menambah sendiri dan terakhir agak berat, negara perlu turun tangan. Negara perlu turun tangan, misalnya dengan beberapa instansi tadi dilelang menkeu diberangkatkan bertahap dan ada turun tangan negara menyelesaikan. Masa enggak bisa menyelesaikan masalah ini," tutur Yunus.

Ia mengusulkan, ke depan perlu dibuat rambu, kalau mau membuat perusahaan harus bermodal kuat, ada uji kelayakan dan kepatutan, diawasi, sertifikasi. Lalu uang setoran jemaah harus ditaruh di rekening pemerintah.

"Kalau perlu di rekening badan penyelenggara keuangan haji yang sudah dibentuk," kata Yunus.

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 13 Januari 2025

Prabowo Panggil Jaksa Agung-Kepala PPATK, Bahas Isu Korupsi hingga Izin Ilegal

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 13 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025