Video Pernyataan Jaksa Agung soal Aset First Travel

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kesulitan melelang aset First Travel karena masih melakukan upaya hukum. Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset terpidana kedua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, karena sudah inkracht.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Meski putusan kasasi MA menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta itu dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan MA bermasalah.

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel diserahkan kepada negara. Mereka menyesalkan karena keputusan itu dinilai tidak mengganti kerugian korban.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap suami-istri bos First Travel, Andika Surachman Anniesa Hasibuan, masing-masing penjara 20 tahun dan 18 tahun. Sang Direktur Keuangan yang juga adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dihukum penjara 15 tahun.

Pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok untuk Andika dan Anniesa. Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

MA menguatkan lagi putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung serta memutuskan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan kepada jemaah, melainkan dirampas oleh negara.

Simak pernyataan Jaksa Agung tentang sengkarut aset First Travel dalam video berikut ini:

>
Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024