Kasus Suap Pejabat Kejaksaan, Bos PT Java Indoland Dituntut 4 Tahun
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho, dituntut empat tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa KPK. Selain itu, Sendy juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. ?
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18 November 2019.
Sementara itu, Alfin Suherman, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Perbuatan Sendy dilakukan bersama-sama dengan advokat Alfin Suherman untuk menyuap mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto dan jaksa Kejati DKI Arih Wira Suranta.
Meski begitu, jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Alfin Suherman. Jaksa menyebut keterangan Alfin sejak penyidikan hingga penuntutan dapat mengungkap adanya pelaku lain.
"Sikap terdakwa Alfin Suherman sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan ini haruslah diapresiasi dan selayaknya menjadi alasan yang meringankan tuntutan pidana sehingga melahirkan tuntutan pidana adil," kata Jaksa Wawan.
Awal mula kasusnya, Sendy menunjuk Alfin Suherman sebagai pengacaranya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Menurut Jaksa, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat.
Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya. Arih Wira lalu ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di Kejati DKI untuk berkenalan dan koordinasi terkait perkara Hary Suwanda dkk.
Alfin Suherman disebut jaksa KPK meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda dkk mendapat perhatian khusus.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, jaksa mengatakan Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.
Atas pertemuan itu, jaksa menyebut, Sendy dan Alfin memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Arih Wira agar berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta memperberat tuntutan pidana Hary.
Namun, Hary bersepakat dengan Sendy untuk membayar kerugian sekitar Rp11 Miliar dan dibuatkan akta damai. Di tahap penuntutan Hary, Alfin menemui Aming untuk menghubungi Agus Winoto agar tidak dituntut dua tahun penjara.
Alfin kembali menyerahkan uang Rp200 juta kepada Arif Wira supy diberikan keringanan tuntutan Hary lantaran sudah berdamai. Pada akhirnya, Alfin Suherman menyerahkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian kepada Yadi Herdianto yang disuruh Yuniar Sinar di Mall Of Indonesia, Jakarta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada Agus Winoto di kantornya agar meringanhkan tuntutan Hary.
"Berdasarkan uraian diatas, maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi secara hukum," kata jaksa.
Selain itu, Alfin Suherman diyakni bersalah memberikan suap kepada 4 pejabat Kejati Jawa Tengah. Uang tersebut agar pejabat Kejati Jateng mengurus perkara pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedharma.
Empat pejabat tersebut adalah Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jawa Tengah menerima Rp1 Miliar, 325 ribu Dolar Singapura dan 20 ribu Dollar Amerika Serikat, Rustam Efendy selaku Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Jateng menerima 10 ribu Dollar AS, Adi Wicaksana selaku Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng 10 ribu Dollar AS, serta Benny Chrisnawan selaku Staf Tata Usaha Kejati Jateng menerima 10 ribu Dollar AS.
Sendy dan Alfin diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.