Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bupati non aktif Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Respon Nikita Mirzani saat Netizen Tagih Janji Rp5 Miliar: Gak Usah Ngomongin Uang, 30 Menit Juga Habis

Jaksa meyakini Sri Wahyumi bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 November 2019.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

Jaksa menyebut perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang merupakan perantara suap Sri Wahyumi. Sementara, Benhur dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi, berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," kata Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut, Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal yang meringankan, sopan punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (asp)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025