KPK Cecar Gamawan Fauzi soal Persetujuan Proyek IPDN
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Senin 18 November 2019.
Gamawan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu.
"Didalami, terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas 100 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan untuk proyek lebih dari Rp100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara itu, pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, senilai sekitar Rp132 miliar.
Selain proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp103,8 miliar.
Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.
"Ditanya, kalau proyek di atas Rp100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang," kata Gamawan.
Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan, setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu saya tanda tangan, tetapi setelah di-review oleh BPKP. Setelah di-review, baru saya tanda tangan, itu saja," ujarnya. (asp)