Edy Rahmayadi akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Bangkai Babi

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 14 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, akan menempuh jalur hukum, bila masih ada peternak membuang bangkai babi sembarangan. Alasannya, karena sudah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat luas dari segi kesehatan.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

"Kalau bom sudah berjalan, kalau babi masih kejar-kejaran sama orang-orang itu. Karena, sebegitu banyak membuang dan memelihara babi," kata Edy kepada wartawan di Medan, Senin sore, 18 November 2019.

Meski Edy mengaku kasihan dan tidak sampai hati menyeret oknum peternak dan pembuang bangkai babi itu. Tetapi, hal ini sudah merugikan masyarakat luas. Namun, seharusnya babi mati dilaporkan kepada pihak terkait untuk dikuburkan.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Tetapi, bukan menyalahi orang memelihara babi. Tapi, babinya lagi kena virus. Setiap saat mati itu si babi. Tetapi, masyarakat (peternak) ini, tidak mau membuang ke tempat tidak mencemari lingkungan. Mau (nya), dikuburlah," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Jalur hukum akan ditempuh, menurut Edy, hanya memberikan efek jera bagi oknum peternakan dan pembuang babi tersebut.

Pemerintah Jamin Program Makan Bergizi Gratis Serap Susu Sapi Peternak Lokal

"Saya akan tegas secara jalur hukum. Tapi, kasihan juga. Sudah binatang mati, kita hukum lagi. Tetapi, bukan binatangnya, tapi kelakuannya itu. Itu membuat orang tidak nyaman," katanya.

Mantan Pangkostrad itu sudah menginstruksikan Kecamatan Kabupaten/Kota, melakukan pengecekan bagi yang memiliki ternak babi. "Bohong lah itu. Saya sudah menginstruksikan si rakyat (peternak) ini, tidak sanggup menguburkan. Kita kuburkan," tutur Mantan Pangdam I Bukit Barisan. (asp)

Jubir PDIP Chico Hakim

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

PDIP merespons terkait Alwin Jabarti Kiemas yang jadi tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024