Guru Pramuka Pencabul 15 Anak Dihukum Penjara dan Kebiri Tiga Tahun
- U-Report
VIVA – Langkah Rahmat Slamet Santoso alias Memet (30 tahun) gontai usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 November 2019. Terdakwa pencabulan lima belas anak di bawah umur itu mungkin tidak mampu membayangkan vonis penjara selama 12 tahun plus kebiri kimia selama tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul dengan korban lima belas anak di bawah umur. Pria yang saat beraksi menjadi pembina Pramuka itu dinyatakan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena bersalah, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dan hukuman tambahan kebiri kimia selama tiga tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. "Apabila tidak mampu membayar diganti tiga bulan kurungan badan," kata hakim Dwi.Â
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun plus kebiri kimia tiga tahun dan denda Rp100 juta subaidair tiga bulan kurungan. Kendati lebih ringan, terdakwa tak langsung menerima. Dia pikir-pikir. "Belum bisa memutuskan, Pak Hakim," ujar terdakwa.
Usai sidang, terdakwa mengaku vonis itu teramat berat baginya. Dia tak menjelaskan lebih tegas apakah vonis hukuman penjara yang dirasa berat atau hukuman tambahan kebiri kimia. "Pokoknya berat," kata Memet.
Jaksa Penuntut Umum juga mengambil sikap pikir-pikir. Jaksa akan menggunakan kesempatan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima. "Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan," kata jaksa Sabetania Paembonan.
Kasus itu diungkap Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa bulan lalu, setelah orang tua salah satu korban melaporkan perbuatan terdakwa Memet. Dalam penyidikan diketahui, terdakwa merupakan pembina Pramuka di enam SMP dan satu SD di Kota Surabaya, Jawa Timur. Korbannya rata-rata anak didiknya.
Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya sejak tahun 2015. Modusnya, memasukkan korban ke dalam tim inti Pramuka. Setelah itu, terdakwa mengajak korbannya ke rumahnya. Nah, di rumah terdakwa melancarkan aksi asusilanya. Hasil pemeriksaan, korban terdakwa sebanyak lima belas orang, semua laki-laki.