Polisi Bongkar Pabrik Rekondisi iPhone 11 di Tangerang

Aparat Polres Kota Tangerang memperlihatkan ponsel-ponsel rekondisi yang disita dari lokasi penggerebekan pabrik rekondisi di Tangerang, Banten, Minggu, 17 November 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar pabrik rekondisi telepon pintar atau smartphone iPhone di Ruko Grand Boulevard Blok E, Desa Ciakar, Panongan, Tangerang, Banten, Minggu, 17 November 2019.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Pabrik perakitan handphone ilegal yang baru beroperasi sebulan itu digerebek oleh polisi setelah ada laporan masyarakat yang curiga akan kegiatan di dalam ruko.

"Awal mulanya, karena laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka, mendapati hal itu kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami dapat membongkar pabrik handphone ilegal ini," kata Kepala Polres Kota Tangerang AKBP Ade Ary Syam dalam konferensi pers di kantornya.

Gemini bikin iPhone Kamu Jadi Asisten Pribadi Super Cepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pabrik tersebut merupakan lokasi perakitan iPhone berbagai tipe mulai iPhone 6s, iPhone X hingga iPhone 11 yang dikirim dari Singapura menuju Batam dengan kondisi rusak, kemudian dikirim lagi ke Tangerang untuk dirakit ulang. Pabrik dikelola oleh dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial R dan WS.

"Dalam proses pendistribusiannya tersebut pun mereka melakukannya secara online, baik melalui situs aplikasi belanja online ataupun web link handphone murah," ujarnya.

DPR Dukung Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Dalam proses produksi, pabrik itu sanggup menghasilkan 50 sampai 100 unit per hari dengan nilai penjualan mulai dari Rp4 sampai Rp8 juta per unit dan omzet mencapai Rp150 juta per bulan.

Menurut para tersangka, ponsel-ponsel rekondisi itu cukup diminati masyarakat yang memang menginginkan bergaya hidup mewah dengan modal yang cukup murah.

Polisi menyita 1.697 unit iPhone dalam penggerebekan itu. Kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Tangerang dan dijerat pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024