Seorang Pengemudi Ojek Online di Serang Dikabarkan Ditangkap Densus

Mukhlis, Ketua RT di kampung tempat seorang pemuda ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, saat ditemui di rumahnya di Serang, Banten, pada Minggu, 17 November 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Seorang pemuda berinisial AM, warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, dikabarkan ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. 

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Ketua RT setempat, Mukhlis, mengaku kagete mendapat informasi bahwa AM ditangkap Densus 88 Antiteror atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme di Indonesia. Sebab sepengetahuannya, pemuda berusia 25 tahun itu lebih banyak beraktivitas di rumahnya membantu pekerjaan kakaknya.

Mendapatkan informasi itu dan telah ramai diperbincangkan oleh warga, Mukhlis berencana menemui keluarga AM malam ini guna memastikan kebenarannya. Dia akan mengajak tokoh pemuda setempat dan tokoh masyarakat lainnya untuk bersilaturahmi dengan keluarga AM.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

"Makanya saya mau konfirmasi ke orang tuanya, karena waktu sudah mau magrib, kata saya nanti ajalah. Terus di pos ada ketua pemuda, saya ngobrol. Saya dapat berita juga baru sepintas, belum mendetail," ujarnya saat ditemui di rumahnya pada Minggu, 17 November 2019. 

Informasi yang didapat oleh Mukhlis, AM ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di daerah Ciceri, Kota Serang, saat akan memesan makanan cepat saji. AM langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk diperiksa.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

“Baru sekarang [AM] usaha ojek online (ojol). Kemarin-kemarim jualan di (Pasar) Rau, ngebantu di giling padi. Makanya enggak ke mana-mana. Saya kaget tadi kata (ngobrol) sama ketua pemuda, AM ketangkep di Ciceri," ujarnya.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024