Larangan Pamer Kemewahan Anggota Polri Jadi Sorotan

Polisi gelar apel pengamanan di Jakarta beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Polri mengeluarkan surat edaran yang mengatur anggotanya agar tidak menampilkan hal-hal bersifat kemewahan atau hedonis, baik di lingkungan maupun di media sosial (medsos). Hal tersebut tertuang dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Terkait aturan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai hal tersebut positif. Namun, ia pun mempertanyakan dengan gaji yang diterima anggota Polri, seharusnya anggota Polri memang tak bisa hidup dengan gaya mewah atau hedon.

Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang gajinya masih di bawah UMP di Bekasi.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Jika dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang gajinya di bawah UMP di Bekasi. Jika gajinya saja masih di bawah UMP, bagaimana para polisi itu mau hidup mewah dan pamer kekayaan, terutama di medsos?" kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 November 2019.

Meskipun banyak polisi yang gajinya masih di bawah UMP Bekasi, faktanya ia melihat banyak anggota yang hidup mewah bak selebriti dengan menggunakan pakaian, sepatu bahkan kendaraan yang mewah.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Atas kondisi itu, lanjut Neta, patut saja jika publik berpikiran negatif dan menduga hal-hal yang negatif terhadap anggota Polri.  

"Tapi faktanya, sangat banyak anggota Polri yang hidup mewah dengan gaya hidup bak selebriti, dengan menggunakan mobil, pakaian, sepatu, arloji yang branded," ujar Neta.

Neta mengatakan, adanya edaran yang meminta seluruh anggota Polri hidup sederhana ini menunjukkan adanya keresahan di kalangan internal Polri terhadap gaya hidup yang tidak wajar dari sebagian besar anggotanya. 

"Selain itu, ada rasa malu yang berkembang di lingkup internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup sebagian besar polisi di negeri ini, sehingga untuk menyikapi hal itu Propam Polri perlu mengeluarkan TR gaya hidup sederhana," ujar Neta.

Meskipun surat edaran itu dinilai positif, ia juga meminta Propam Polri untuk berani mengungkap siapa saja anggota Polri yang bergaya melebihi penghasilan. Sebab, berdasarkan pantauan IPW, cukup banyak anggota Polri, terutama para istri jenderal yang suka pamer kekayaan.

"Pertanyaannya, jika TR hidup sederhana itu tidak dipatuhi, apa sanksinya? Beranikah TR itu menindak istri-istri jenderal yang kerap bergaya hidup glamor dengan barang-barang branded berharga supermahal?" ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit membenarkan ada surat telegram tersebut. Ia menyebut surat telegram tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang meminta agar anggota Polri menghindari hal-hal yang bersifat hedonis.

Irjen Listyo juga mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup yang sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.

Berikut beberapa poin yang tertuang dalam surat telegram Kadiv Propam Polri terkait gaya hidup mewah atau hedonis untuk anggota Polri:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya