Jack Boyd Lapian Santai Dilaporkan Bos Kaskus ke Polisi
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis melaporkan balik Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian ke polisi terkait pelaporan tuduhan pemalsuan sertifikat gedung. Jack menanggapi santai laporan balik itu.
"Seharusnya Andrew Darwis hadapi laporan kita dulu yang statusnya telah naik penyidikan (SPDP), jangan ujug-ujug lapor balik," kata Jack kepada VIVAnews, Sabtu, 16 November 2019.
Jack tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat oleh Andrew. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi. Hanya semestinya hadapi dulu kasusnya yang sudah naik sidik di Krimsus Polda Metro Jaya.
Jack mempertanyakan soal tuduhan pencemaran nama baik itu. Menurutnya, dia maupun Titi tidak pernah menuduh Andrew.
"Kalau dibilang pencemaran ya pencemaran di mana? Orang kita ngomongnya dugaan kok, kita nggak nuduh," ujar Jack.
"Katakan saya bilang Andrew Darwis mencuri itu kan saya fitnah dan mencemarkan nama baik, tapi kan saya bilang Andrew Darwis diduga mencuri. Itu bahasa yang bukan saya saja yang pakai, itu banyak dipakai oleh media, penegak hukum juga pakai kata dugaan itu," dia menambahkan.
Andrew Darwis melaporkan balik ke Bareskrim Polri pada 13 November 2019 dengan bukti laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim. Dalam laporan ini, Jack bersama Titi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.