Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa Terkait Haji dan Gratifikasi
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin enggan membeberkan materi pemeriksaannya usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, 15 November 2019. Lukman berdalih tak dapat menjelaskan apapun kepada awak media lantaran pemeriksaannya tadi masih tahap penyelidikan.
"Saya hadir di sini untuk memenuhi undangan KPK dalam kaitannya memberi keterangan atas proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh KPK," kata Lukman di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lukman mengaku menghormati proses penyelidikan yang berjalan di KPK. Itu karenanya, ia meminta awak media tak meminta penjelasan materi pemeriksaan kepadanya.
"Penyelidikan tentang apa tentu saya secara etis tidak pada tempatnya untuk meyampaikan di sini. Silahkan saudara-saudara media menanyakan langsung ke KPK karena ini sudah proses hukum, sudah materi hukum. Sehingga saya menghormati institusi penegak hukum seperti KPK ini untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa permintaan keterangan terhadap Lukman untuk mengklarifikasi beberapa hal, terutama mengenai pengelolaan haji.
"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri Diansyah dikonfirmasi di kantornya.
Febri menjelaskan, proses ini merupakan lanjutan dari permintaan keterangan Lukman pada 22 Mei 2019 lalu. Saat itu Lukman masih menjabat sebagai Menteri Agama. "Sebelumnya saat menjadi Menteri Agama pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," ujarnya.
Gratifikasi Menag
Meski begitu, Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan ini. Yang pasti, kata Febri, tim penyelidik mendalami kewenangan Lukman sebagai Menteri Agama saat itu terkait pelaksanaan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi.
"Intinya penyelidikan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," kata Febri.
Febri pun tak mau berspekulasi saat disinggung proses penyelidikan ini akan berujung dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Lukman sebagai tersangka. Menurut Febri, saat ini tim penyelidik masih bekerja.
"Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa orang juga yang perlu kami minta keterangan," imbuhnya.
Diduga penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini terkait dugaan gratifikasi sebesar 30 ribu Dollar AS yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan Arab Saudi melalui pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.
Saat bersaksi dalam sidang perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Lukman mengakui menerima gratifikasi tersebut.
Lukman mengatakan uang itu diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Panitia yang dimaksud Lukman merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Lukman mengaku menerima uang tersebut sekitar akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.
Lukman yang juga Politikus PPP ini menuturkan, uang itu pemberian yang berasal dari keluarga Kerajaan Arab Saudi. Lukman menduga uang itu diberikan kepadanya lantaran Kerajaan Arab Saudi puas dengan pelaksanaan MTQ di Indonesia.