KPK Tetapkan Direktur King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon

Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT King Properti, Sutikno sebagai tersangka suap terkait perizinan perusahaannya di Kabupaten Cirebon.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon terkait perizinan PT King Properti. Suap itu diberikan Sutikno secara tunai kepada Sunjaya melalui ajudannya pada 21 Desember 2018.

"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut. 

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. [mus]

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024