Jabar Buka 48 Formasi bagi Penyandang Disabilitas dalam Seleksi CPNS

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Tulus Arifin, dalam dialog Jabar Punya Informasi #51 bertajuk Seleksi CPNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Bandung, Jumat, 15 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Adi Suparman

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka 48 formasi bagi penyandang disabilitas dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SCPNS) 2019 untuk instansi Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa, dan Dinas Binamarga dan Penataan Ruang.

Geger! Warga Bekasi Temukan Jasad Pria dengan Usus Terburai di Pinggir Jalan

Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Jabar, Tulus Arifin, pada dasarnya formasi CPNS untuk penyandang disabilitas disediakan sebanyak dua persen. Para difabel yang berminat disilakan melamar pada formasi khusus itu, bukan pada formasi umum.

“Penyandang disabilitas yang melamar formasi umum tidak dapat fasilitas khusus," kata Tulus dalam dialog Jabar Punya Informasi (Japri) #51 bertajuk Seleksi CPNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Gedung Sate, Bandung, Jumat, 15 November 2019.

Guru dan Penyandang Disabilitas Dilatih AI

Sudah ada 4.535 pendaftar calon peserta untuk Jawa Barat. Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan 1,934 formasi dalam Seleksi CPNS 2019. "Jangan lupa siapkan empat dokumen, yaitu SKCk, ijazah, transkrip nilai, dan KTP. Kalau data itu sudah dikirim atau submit, tidak bisa diubah lagi," katanya.

Dalam seleksi kali ini calon peserta disarankan untuk berswafoto atau selfie untuk akurasi data pribadi. Peserta diwajibkan menjalani Tes Wawasan Kebangsaan dengan nilai minimal 65, Tes Intelejensi Umum dengan nilai standar 80, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan nilai standar 126.

Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

“Proses seleksi ini untuk transparansi sehingga kita ikut sertakan pengiriman foto selfie, dan ada masa sanggah. Masa sanggah itu dapat diajukan oleh pelamar. Ketika masa sanggah diterima oleh panitia, hasilnya akan diumumkan paling lambat selama tujuh hari. Ini kita fasilitasi bagi pelamar yang merasa tidak puas atau ditolak," katanya. [mus]

Ilustrasi STNK baru

Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Walau Ada Opsen

Sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak, setelah pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak sejak 5 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025