Skandal PLTU Cirebon 2, KPK Cegah Politikus Golkar ke Luar Negeri
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Heru Dewanto. Surat pencegahan orang dekat Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto tersebut telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi. Heru dicegah terkait kasus Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Selain Heru, dalam kasus yang sama KPK juga mencegah pihak swasta lain bernama Teguh Haryono.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN, Bupati Cirebon, yaitu Heru Dewanto dan Teguh Haryono," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi awak media, Jumat, 15 November 2019.
Heru adalah Presiden Direktur PT Cirebon Power (PT. CEPR), konsorsium pembangkit listrik dengan total kapasitas 660 MW dan 1.000 MW di Cirebon. Sementara Teguh Haryono merupakan Direktur Corporate Affairs Cirebon Power.
Khusus untuk Heru, selain bisnis, dia tercatat aktif dalam berorganisasi. Melalui Kongres Nasional XXI Persatuan Insinyur Indonesia (PII) tahun lalu ia dikukuhkan sebagai Ketua Umum PII periode 2018-2021.
Heru juga aktif di Partai Golkar. Di kabinet Airlangga Hartarto 2018-2019, ia menjabat wakil ketua korbid Perempuan Pemuda dan Inovasi Sosial, di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita yang juga Menteri Perindustrian sebagai ketua korbid.
Pada gelaran Pemilu 2019 Heru tercatat maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah X. Terkait agenda Munas Golkar 4-6 Desember nanti di Jakarta, Heru ditunjuk sebagai organizing comittee alias panitia pelaksana munas.
Di keluarga besar beringin, Heru Dewanto dikenal sebagai orang dekat ketua umum yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Heru jadi salah seorang tim sukses pencalonan Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Febri menjelaskan, pencegahan ini dilakukan supaya sewaktu-waktu dipanggil, Heru dan Teguh tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan juga berkaitan dengan perkara kasus perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2.
"Akan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini ataupun perkara terkait lainnya. dan agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di Luar Negeri," katanya.
Febri menambahkan, larangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.
Pada perkara ini, KPK menduga Sunjaya Purwadisastra terima uang terkait Izin proyek PLTU Cirebon 2. Total uang yang diduga diterima oleh Sunjaya dalam suap perizinan itu sebesar Rp6,04 Miliar.
Dalam proses persidangan, Sunjaya mengakui menerima uang sebanyak Rp6,5 miliar melalui Camat Beber, Cirebon Rita Susana.
Ia berdalih penerimaan itu sebagai uang pengganti dari Hyundai Engineering & Construction atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk proyek pembangkit. Hyundai adalah salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium proyek PLTU Cirebon 2.
KPK pun telah mencegah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Rita Susana ke luar negeri. [mus]