GM Hyundai Engineering Jadi Tersangka Suap Proyek PLTU 2 Cirebon
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Penetapan tersangka Herry Jung ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2019.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 Miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 Miliar.
Saut menerangkan, bahwa pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri).
"Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar," ujar Saut.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini juga telah mencuat sebelumnya di proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya.
Dalam persidangan terungkap uang tersebut dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," kata Saut.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Herry Jung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.