Moeldoko: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Bisa Dihidupkan Lagi
- VIVAnews/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa pemerintah akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurut dia, komisi yang bertugas untuk menuntaskan kasus hak asasi manusia (HAM) masa lalu itu bisa dihidupkan kembali.
"Dulu pernah kan, pernah di-judicial review kalau enggak salah. Ya, bisa itu, bisa dihidupkan lagi," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 15 November 2019.
Menurut Moeldoko, dalam berbagai masalah pelanggaran HAM yang ada, agar Indonesia jangan hanya fokus pada penyelesaian pada yudisial semata. Karena sebetulnya, ada penyelesaian alternatif non yudisial.
"Kita jangan hanya fokus kepada penyelesaian judicial, tapi juga ada alternatif penyelesaian non judicial. Penyelesaian non judicial ini kan perlu ada siapa yang menangani dan seterusnya," kata dia.
Akan tetapi, tak merinci apakah KKR yang dibentuk ke depannya ini khusus untuk mekanisme non yudisial. "Itu saya pikir itu apa nanti pak jaksa agung lebih bisa menjelaskan," kata dia.
Informasi yang dihimpun, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu.
Meskipun saat ini Indonesia belum punya KKR, Provinsi Aceh adalah salah satu provinsi yang memiliki KKR.