Investasi Kampoeng Kurma di Bogor Ditegaskan Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon seperti Kampoeng Kurma dan sejenisnya. Apalagi nilai investasi yang harus ditanamkan tidak masuk akal.  

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019. Karena, investasi itu diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

"Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” ujar Tongam dikutip dari keterangan resminya, Jumat 15 November 2019. 

Investasi Kampoeng Kurma sedang heboh saat ini. Kavling tanah kebun yang ditawarkan di Kabupaten Bogor itu mencuat, setelah para konsumennya angkat suara di publik terbuka. 

Investasi yang dipromosikan tanpa riba ini, diketahui memiliki banyak lokasi kota. Tak terkecuali di wilayah Kecamatan Jonggol, Bogor dan sekitarnya. 

Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampoeng Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampoeng Kurma tidak hadir. 

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bahwa Kampoeng Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan. 

Tongam menjelaskan, dalih Kampoeng Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan. Karena, skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. 

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

"Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampoeng Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah dengan menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400-500 meter persegi ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh, tidak mati dan tidak ditebang oleh orang lain.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim gelar pemusnahan barang hasil penindakan

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12).

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024