Korupsi Rp25 Miliar, Eks Dirut Iglas Ditangkap Jaksa di Jakarta

Terpidana Daniel Sunarya Kuswandi (tengah kacamata rambut putih), mantan Direktur Utama PT Iglas, saat ditangkap jaksa di Cilandak, Jakarta, pada Jumat dini hari, 15 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Direktur Utama PT Iglas, Daniel Sunarya Kuswandi (64 tahun), di Cilandak, Jakarta, pada Jumat dini hari, 15 November 2019. Dia ditangkap untuk dieksekusi setelah Mahkamah Agung menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar lebih dari Rp25 miliar.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung menjelaskan, penangkapan Daniel setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi perkara itu dari Mahkamah Agung. Dalam amar yang diputus pada 2011 itu, Daniel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Mahkamah Agung menghukum Daniel dengan pidana penjara selama empat tahun plus denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,983 miliar subsidair dua tahun kurungan.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kami melakukan penangkapan untuk pelaksanaan putusan perkara tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Richard kepada VIVAnews.

Richard menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah empat hari melakukan pemantauan di sekitar Cilandak, Jakarta. Pemantauan dan penangkapan dilakukan tiga orang dari tim intelijen Kejati Jatim dibantu tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Yang bersangkutan pindah-pindah tempat di sekitar Cilandak," katanya.

Setelah dipastikan yang diburu adalah Daniel Sunarya Kuswandi, baru tim melakukan penangkapan. Saat ini, tim yang membawa terpidana Daniel tengah dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Perkara ini terjadi pada 2006, saat Daniel menjabat dirut PT Iglas. Saat itu, perusahaan milik negara itu menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas. Penunjukan tertuang dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris.

Dalam perjanjian, Iglas menetapkan target penjualan Rp327 miliar dalam lima tahun. Kenyataannya, capaian terealisasi hanya Rp27,20 miliar, sehingga negara dirugikan Rp25,534 miliar. Jadi masalah hukum karena perjanjian itu tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas Nomor 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu. Permasalahan itu kemudian jadi perkara korupsi dan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2010.

Di pengadilan tingkat pertama, Daniel dibebaskan hakim dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan lolos dari tuntutan hukuman 13,5 tahun penjara. Jaksa tak terima lantas mengajukan upaya kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi, MA menganulir putusan PN Surabaya dan menyatakan Daniel terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya