Para ‎Aktivis Antikorupsi Rencanakan Judicial Review UU KPK Baru

Aksi Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, siang ini.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Kedatangan aktivis antikorupsi tersebut untuk memberi dukungan moril kepada KPK pasca diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru.

Di antaranya yakni mantan pimpinan KPK sekaligus Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tahun 2015, Betti Alisjahbana, praktisi hukum Saor Siagian, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, dan lainnya.

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Dalam kesempatan tersebut, Betti Alisjahbana meminta pimpinan dan pegawai KPK tetap fokus memberantas dan mencegah korupsi meski regulasinya sudah berubah.

"Kami mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar, kami juga merencanakan untuk mengajukan judicial review, jadi itu bentuk-bentuk dukungan kami agar KPK terus kuat," kata Betti usai pertemuan di kantor KPK, Jumat, 15 November 2019.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

Sementara itu, Erry Riyana mengaku khawatir dengan kondisi KPK saat ini setelah berlaku UU baru. Oleh karenanya, Erry mengaku datang bersama dengan para aktivis antikorupsi yang lain untuk mengetahui kondisi sebenarnya di internal KPK.

"Jadi kami ingin mengetahui keadaan KPK seperti apa pimpinannya, pegawainya, dan sebagainya. Dan kami sudah mendengarkan semuanya," ujar Erry.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, jalan utama yang dapat dilakukan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan KPK yakni dengan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU baru. Sembari itu, kata Fickar, pihaknya akan berupaya melalui jalur konstitusional yakni judicial review di MK.

Sebab, tidak ada lembaga penegak hukum selain KPK yang bersifat independen. Namun, setelah ada UU yang baru maka sifat independen KPK otomatis hilang karena berada dalam rumpun kekuasaan.

"Nah karena itu, kemudian kami datang ke sini untuk mendukung KPK, paling tidak kami ingin memberitahu bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kami adalah judicial review," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024