Sebulan Pakai UU Baru, KPK Kosong OTT

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama bidang penindakan menurun belakangan ini. Setidaknya sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu.

Tak ada satu pun penyelenggara negara yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) ataupun ditetapkan sebagai tersangka atas suatu perkara korupsi hasil dari proses penyelidikan. Padahal, Ketua KPK, Agus Rahardjo sebelumnya memastikan berlakunya UU yang baru tak menyurutkan langkah KPK.

Agus mengatakan, KPK akan tetap melancarkan OTT maupun meningkatkan penanganan perkara di tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Apalagi, dalam setahun KPK sering menyebut menerima sekitar 7.000 laporan dari masyarakat.

Sebelum UU baru ini berlaku KPK getol menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara atau pihak lain yang terlibat praktik rasuah. Bahkan, menjelang UU yang baru berlaku, KPK mencetak hattrick atau melancarkan 3 OTT dalam tempo tiga hari berturut-turut.

Dari tiga OTT itu, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Tak hanya itu, tepat pada hari mulai berlakunya UU yang baru, KPK masih bisa menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta sejumlah pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap atau jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Selain OTT dan kasus pengembangan, KPK pun tingkatkan penanganan suatu perkara dari hasil penyelidikan atau case building. KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan, Darwin Ali sebagai tersangka korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

Tanpa OTT atau penetapan tersangka baru, praktis tim penindakan KPK saat ini hanya berupaya menyelesaikan kasus-kasus lama yang memang menjadi pekerjaan rumah.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

Wakil Ketua KPK, Saut mengakui banyak pertanyaan yang diterimanya terkait kinerja KPK belakangan ini. Termasuk para aktivis dan tokoh antikorupsi yang bertemu dengan pimpinan KPK hari ini, Jumat, 15 November 2019.

Saut menegaskan, KPK tidak gentar untuk terus berantas korupsi. Namun, Saut minta masyarakat tidak mendorong-dorong lembaganya untuk mengada-ngada suatu kasus.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

"Tadi juga ditanyakan 'Pak Saut kok jadi seperti penakut? Enggak. Kami enggak takut. Kami jalan ya, kalaupun ada peradilan dari kasus-kasus lama setelah keluarnya UU ini kami hadapi nanti kalau ada namanya praperadilan. Jadi, enggak bisa juga dipaksa tangkepin orang begitu. Belum nemu," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2019.

Saut mengatakan, UU KPK yang baru bukan halangan bagi pihaknya menggelar operasi tangkap tangan. Menurut dia, OTT akan digelar jika pihaknya menemukan oknum yang akan melakukan tindak pidana suap. Lagipula, KPK pernah tidak ada OTT selama tiga bulan. "Ya, lihat saja kemarin, KPK juga ada dua bulan tiga bulan enggak (OTT)," ujarnya.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Untuk itu, Saut membantah KPK saat ini sedang ragu setelah berlakunya UU yang baru. Saut memastikan tim penindakan KPK terus bekerja. Namun, kerja-kerja KPK, terutama tim penyelidik tidak untuk dipublikasikan.

"Hari ini kami masih bekerja, penyelidik masih terus bekerja, tapi aku enggak bisa nunjukin kamu kan siapa yang saya lagi ikutin hari ini. Kan begitu ya," imbuhnya.

Pada hari ini, pimpinan KPK bertemu dengan sekitar 15 tokoh antikorupsi. Beberapa di antaranya, mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan anggota Pansel Capim KPK Jilid IV dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award, Betty Alisjahbana, Pendiri PSHK, Bivitri Susanti, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dan yang lainnya.

Betty mengakui kehadirannya bersama sejumlah tokoh lainnya untuk mengetahui kondisi KPK setelah UU baru berlaku sebulan ini. Betty berharap, pimpinan dan pegawai KPK tetap fokus memberantas korupsi.

"Kami memberi dukungan moral kepada pimpinan KPK dan seluruh jajarannya agar tetap fokus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Betty.

Dukungan kepada KPK juga diberikan para tokoh dengan terus mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) oleh Presiden. Selain itu, kata Betty, pihaknya juga rencana mengajukan judicial review atas UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi, itu bentuk-bentuk dukungan kami dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya