Kejagung Pamerkan Ratusan Miliar Uang Barang Bukti Korupsi

Barang bukti tindak pidana korupsi yang disita Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang merugikan negara senilai Rp477 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga telah memproses terpidana atas nama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Eksekusi barang bukti uang miliaran tersebut dilakukan pada siang ini di Kejaksaan Agung. Pantauan VIVAnews, uang yang diperlihatkan dalam pecahan Rp100 ribu dan dimasukan ke dalam sebuah plastik besar.

Di atas tumpukan uang tersebut, tertera keterangan papan bertuliskan 'Total Rp 477.359.549.000'. Hadir dalam eksekusi barang bukti tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung Mukri. Mereka bersama-sama mengangkat uang tersebut.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Dalam keterangannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, uang yang ditampilkan pada siang ini sebanyak Rp100 miliar. Sisanya, kata Burhanuddin, sudah disetorkan ke negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem online.

Burhanuddinsempat berkelakar alasan tak semua barang bukti ditampilkan. Menurutnya, jika semua barang bukti ditampilkan maka dirinya akan tertutup tumpukan uang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

"Yang ada disini Rp 100 miliar artinya kalau ditumpuk disini, kita tidak keliatan. Uang pengganti (sisanya) telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2019.

Untuk diketahui, Kokos Jiang adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.

Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus tindak pidana korupsi ini kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.

Awalnya, Kokos divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA menjatuhkan vonis kepada Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.

Kokos kemudian ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Pada hari ini, Kokos telah mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya