Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Jadwalkan Periksa Sekjen DPR
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang telah menjerat politikus PDIP-I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 15 November 2019.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Keenamnya yakni, mantan anggota komisi VI DPR fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta yaitu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.