Soal Revisi PP 109/2012, Bea Cukai : Belum Ada Kesepakatan

Bea Cukai Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal.
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan belum ada kesepakatan apa pun terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo menilai, pengendalian konsumsi rokok saat ini sudah bagus, apalagi didukung oleh kenaikan tarif cukai yang signifikan.

Menurut Sunaryo, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah cukup. “Itu sama Presiden (persetujuannya),” kata dia, seperti dikutip dari keterangannya, Kamis 14 November 2019.

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Sunaryo mengakui, untuk menyusun PMK 152, Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya luar biasa. Aturan ini, dinilai sebagai bentuk pengendalian yang nyata. Melalui beleid tersebut, tarif cukai rokok golongan I naik di atas 50 persen.

Dia menegaskan, belum ada kesepakatan apa pun terkait wacana revisi PP 109/2012. Proses revisi PP 109/2012 juga wajib melibatkan berbagai kementerian.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

Di antara kementerian yang terlibat antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Termasuk, di dalamnya kementerian koordinator dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).   

Sebelumnya, sejumlah asosiasi industri tembakau yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) kompak menyampaikan penolakannya terhadap rencana revisi PP 109/2012, karena tujuannya hanya akan mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah mempekerjakan jutaan orang dari hulu ke hilir.

“Kami akan segera menyurati Bapak Presiden, untuk menyuarakan dan menjelaskan penolakan kami atas usulan revisi PP 109/2012. Kami harap, beliau dapat mempertimbangkan dan merumuskan keputusan yang tepat,” jelas Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti.

Lengkapnya, baca di tautan ini.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Pemerintah Diharap Lindungi Industri Kretek Nasional Demi Jaga Ekonomi Pancasila

Industri kretek nasional yang selama ini telah menunjukkan kontribusi dan berperan penting terhadap perekonomian Indonesia harus dilindungi sebagai soko guru perekonomian

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025