Kebakaran Hutan di Riau, Asisten Kebun PT Teso Indah Ditahan
- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Fibri, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Teso Indah.
Dalam penanganan kasus kebakaran lahan ini, kepolisian menetapkan perusahaan atau koorporasi sebagai tersangka dan asisten perkebunan perusahaan berinisial, S.
"Ada dua tersangka, pertama perusahaannya yang diwakili manajer operasional inisial HK. Kedua adalah asisten kebun inisial S. Saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Gubri kepada VIVAnews, Kamis, 14 November 2019.
Fibri menjelaskan, dalam penanganan kasus ini penyidik telah memintai keterangan tujuh saksi ahli dan mengumpulkan sampel barang bukti di lapangan.
Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan sekitar 69,6 hektare lahan yang berada di lingkungan koorporasi terbakar. Lahan yang terbakar berada pada dua hamparan yaitu, blok N dan T.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditemukan adanya unsur kelalaian koorporasi maupun pengurusnya dalam hal ini asisten kebun.
SOP perusahaan tidak berjalan dengan baik termasuk pengelolaan AMDAL. Sehingga dalam penerapan perkara yang ditangani penyidik menjeratnya dengan Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.