Pengakuan IS Usai Diperiksa dalam Kasus Prostitusi Artis
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Wanita muda berinisial IS diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, dalam kasus prostitusi online yang disebut-sebut berhubungan dengan dunia hiburan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk SD, tersangka muncikari dari kasus itu.
IS diperiksa kurang lebih dua jam, dari sekira pukul 13.30 sampai 15.30 WIB, Kamis 14 November 2019. Didampingi temannya, IS datang dengan mengenakan baju hitam putih dipadu celana jeans biru. Topi hitam bertulisan Cardinal Jeans di kepalanya. Rambut IS dibiarkan tergerai sampai bahu. Sandal merah muda transparan menutupi bagian kakinya.
Kepada wartawan, IS mengaku tidak mengenal langsung tersangka SD. Dia juga mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan SD. "Saya hanya tahu saja Sony Dewangga (SD) tapi enggak kenal. Hanya tahu lewat sosial media saja," katanya.
IS ogah menjawab ketika ditanya apakah pernah dihubungkan SD dengan seorang pria untuk melakoni jasa layanan kencan seksual. Dia juga tak menjawab ketika ditanya pekerjaan yang selama ini dia jalani di luar isu prostitusi online. "Hanya itu saja yang mau saya sampaikan, hanya tahu (SD) saja dan tidak kenal," ujarnya.
Kepala Unit V Subdirektorat III pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, IS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SD. IS diperiksa karena namanya ditemukan dalam barang bukti dokumen elektronik milik tersangka.
Mantan Kepala Satuan Reser Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak itu enggan memberikan keterangan profesi IS saat ini. Berdasarkan kartu identitas yang dikantongi penyidik, pekerjaan IS adalah swasta. "Di identitasnya (IS) pekerjaannya swasta," kata Aldy.
IS disebut-sebut berprofesi sebagai penyanyi dangdut berusia 25 tahun kelahiran Bandung, Jawa Barat. Namun, Aldy tak menjawab ketika ditanya soal itu. Demikian juga IS, merespons dengan diam ketika dicecar tanya soal itu.
IS diperiksa terkait penggerebekan dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan aparat Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat malam, 25 Oktober 2019. Saat itu, polisi mengamankan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA bersama seorang pria diduga pelanggan, YW.
Diamankan pula tersangka muncikari berinisial J. Dari J-lah diamankan kemudian tersangka SD di Jakarta. Berdasarkan bukti data dari telepon genggam tersangka, diduga kuat SD dan J menjalankan bisnis esek-esek kelas atas dengan sekira seratus wanita binaan. Sebanyak 45 di antaranya, pindahan dari bekas muncikari yang berhubungan dengan kasus Vanessa Angel sebelumnya. (asp)