Wadah Pegawai KPK Optimistis Jokowi Bakal Keluarkan Perppu

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan, masih ada waktu untuk Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas polemik UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Sebab, pada akhir Desember 2019, UU tersebut baru akan berlaku sepenuhnya. Meski banyak pasal kontroversi yang dinilai bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi ke depannya. 

"Sehingga masih ada waktu bagi Bapak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 November 2019. 

Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Yudi pun mengaku masih optimistis Jokowi ingin negeri ini memiliki iklim investasi yang baik. Karena itu, pemberantasan korupsi seperti yang selama ini dilakukan KPK akan diperjuangkan.

Karena, dengan terlaksananya pemberantasan korupsi yang baik, kata Yudi, investor bisa masuk ke Indonesia dengan kepercayaan yang tinggi. Sebab, tidak akan ada penghambat utama investasi yaitu korupsi dan suap saat mereka berinvestasi nantinya.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

"Kami percaya bahwa Presiden akan mengeluarkan perppu, apalagi dalam pidato beliau di beberapa kesempatan menyampaikan akan mengandalkan KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini," ujar Yudi.

Hasil revisi UU KPK saat ini telah berlaku dan siap dilaksanakan saat pelantikan pimpinan baru dan dewan pengawas KPK pada Desember mendatang. UU Nomor 19 Tahun 2019 itu juga sejauh ini masih diteliti oleh tim transisi KPK sebelum benar-benar dilaksanakan.

Namun, tim transisi menemukan 26 poin pada UU KPK baru ini yang dapat melemahkan KPK. Salah satunya mengenai adanya dewan pengawas, yang dinilai punya kewenangan dan fungsi yang melebihi lima pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024