Video Sidang, Nunung dan Suami Dituntut 18 Bulan Penjara

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Namun pidana tersebut dapat diganti dengan menjalani rehabilitasi rawat inap.

53 Polisi Langgar Etik Selama 2024, Irjen Karyoto: Saya Optimis Jajaran Akan Lebih Baik pada 2025

Dalam sidang tuntutan jaksa, penuntut umum menilai Nunung dan suaminya, sengaja memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Jaksa menuntut keduanya dengan penjara 18 bulan.

Dengan tuntutan itu, Nunung dan kuasa hukum merasa keberatan. Tuntutan ini dianggap terlalu berat. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan angenda pledoi.

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

2017/08/human-friendly-lupakan-kebutuhan-mesin.html

Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019, di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya, July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran.

Kompolnas Ungkap Penyebab Polisi Peras WN Malaysia di Konser DWP: Lemahnya Pengawasan Pimpinan

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Dia mengetahui celah pelanggaran tersebut ketika dirinya menggelar rapat bersama jajaran direktur narkoba.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024