Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim, seusai dia jalani pemeriksaan, Rabu 13 November 2019. Bos diler mobil-mobil mewah itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
Darwin terlihat keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Darwin tak berkomentar apapun mengenai kasus suap yang menjeratnya. Ia memilih bergegas masuk mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Darwin ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim), pihak dari PT. WAE dalam kasus TPK suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai dengan 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Febri.
Dalam pemeriksaan yang dijalaninya pada hari ini, Darwin dicecar penyidik mengenai uang suap yang diberikannya kepada sejumlah petugas Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
Darwin diduga menyuap empat petugas pajak, termasuk Kepala? Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga, sebesar Rp1,8 Miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam soal dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," kata Febri. (ren)