Anak Buah Bowo Sidik Dihukum Penjara Dua Tahun atas Kasus Pupuk

Terdakwa Indung Andriani
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Majelis hakim menyatakan Indung terbukti bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan, Rabu 13 November 2019.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Suap sebesar 128.733 dolar AS dan Rp311 juta itu diberikan Taufik dan Asty kepada Bowo melalui Indung lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia. Indung yang dipercaya mengurus keuangan perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineering, menerima suap tersebut secara bertahap dari Asty. 

Setiap penerimaan uang dari Asty dan Taufik selalu dicatat Indung, dilaporkan, dan diserahkan kepada Bowo Sidik. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD128.733 dan Rp 311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," kata majelis hakim.

Hukuman terhadap Indung ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang menuntut Indung untuk dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Indung tak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai Indung telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan berterus terang. Selain itu, majelis juga mengabulkan permohonan Indung untuk menjadi justice collaborator

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata Hakim Hendri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya