APBD 2020, Pontianak Targetkan Pendapatan Rp1,89 triliun
- kalbar
"Langkah - langkah efisiensi dan penghematan belanja yang tidak produktif dan bukan merupakan program prioritas, terus dilakukan dengan fokus belanja modal," tambahnya.
Kemudian menurutnya dari aspek pertanggungjawaban, terus dilakukan pembinaan dan pengendalian secara berkala, sehingga pelaporan tertib administrasi keuangan dari tahun 2011, hingga saat ini, menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan.
Edi menjelaskan secara umum struktur rancangan APBD Kota Pontianak Tahun 2020, terdiri dari tiga kelompok, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah. Kelompok pendapatan daerah, pada Tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp1,89 triliun, atau meningkat sebesar Rp142,58 miliar atau naik 7,56%, jika dibandingkan dengan APBD Perubahan
Tahun 2019 sebesar Rp1,74 triliun. Adapun komponen pendapatan daerah tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp507,05 Milyar, terdiri dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp333,77 miliar, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp41,16 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp25,50 milyar dan Lain-lain PAD yang Sah ditargetkan sebesar Rp106,62 miliar.
"Secara keseluruhan target PAD untuk tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 7,52?ri target PAD pada Perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp468,92 miliar," jelas Edi.
Kemudian dana transfer pada Tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp1,041 triliun terdiri dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp58,26 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp775,57 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp207,12 miliar.
Secara keseluruhan target dana perimbangan untuk tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 6.99?ri target perolehan dana perimbangan pada perubahan APBD Tahun 2019 sebesar Rp968,17 milyar.
Selanjutnya untuk lain-Iain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp337,57 miliar, adapun target ini berasal dari pendapatan hibah sebesar Rp65,02 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp195,03 milyar, dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp57,53 miliar, dan bantuan keuangan (subsidi) dari provinsi sebesar Rp20 miliar.